Faktakalbar.id, NASIONAL – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan baru yang akan berdampak pada banyak nasabah perbankan di Indonesia.
Lembaga ini berencana untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi atau dormant.
Kebijakan ini menyasar rekening yang tercatat “nganggur” atau tidak digunakan untuk transaksi apa pun selama minimal tiga bulan berturut-turut. Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan.
Baca Juga: Satgas Pemberantasan Judi Online : Laporan PPATK Ada 5 Ribu Rekening yang Diblokir
PPATK mengidentifikasi bahwa rekening-rekening tidak aktif ini sering kali rentan disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal, terutama sebagai sarana dalam tindak pidana pencucian uang.
Dengan adanya pemblokiran rekening dormant, PPATK bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan dan meningkatkan keamanan sistem perbankan nasional.
Kebijakan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap aset keuangan mereka yang tersimpan di bank.
PPATK menegaskan langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan secara keseluruhan.
Pihak lembaga memastikan bahwa dana nasabah di dalam rekening yang diblokir tidak akan hilang dan tetap aman.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” kata pihak PPATK melalui keterangan resmi pada Jumat (25/7/2025).
Lebih lanjut, PPATK menjelaskan bahwa tindakan ini juga berfungsi sebagai notifikasi penting bagi pemilik rekening.
Baca Juga: Bos Judi Online Diciduk, Ribuan Rekening Terancam Diblokir
Dengan adanya pemblokiran, nasabah, ahli waris, atau pihak perusahaan yang bersangkutan menjadi tahu bahwa rekening tersebut statusnya masih aktif meskipun sudah lama tidak tersentuh.
“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tambahnya.
Lalu, Bagaimana Jika Rekening Anda Terblokir?
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















