PETI Kembali Marak di Sungai Kapuas, Warga Pertanyakan Peran Aparat

Kondisi aktivitas PETI yang masih berlangsung di Sungai Kapuas meski telah dilarang pemerintah, Sabtu (26/07/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Kondisi aktivitas PETI yang masih berlangsung di Sungai Kapuas meski telah dilarang pemerintah, Sabtu (26/07/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, khususnya di kawasan Dusun Jeranai hingga Dusun Jawai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Baca Juga: Mediasi Konflik Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Bonti, Kapolsek: Harus Diselesaikan Lewat Dialog

Padahal, Bupati Sanggau Yohanes Ontot telah menerbitkan surat edaran yang secara tegas melarang aktivitas tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan dan laporan dari masyarakat, aktivitas PETI masih berlangsung hingga Sabtu (26/07/2025).

Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas penegakan aturan serta peran satuan tugas (Satgas) yang telah dibentuk pemerintah.

Gimana imbauan Bupati itu? Katanya mau ditindak, kok masih ada yang kerja? Satgas yang sudah dibentuk itu ke mana?” kata Safwan, warga Sanggau.

Nada serupa disampaikan Iwan, warga lainnya.

Ia mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum dalam menghentikan kegiatan yang dinilai merusak lingkungan tersebut.

Bupati Yohanes Ontot sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran nomor 500.10.2.3/11/EKSDA tahun 2025 tentang larangan pertambangan emas tanpa izin.

Baca Juga: Polres Sanggau Bongkar Aktivitas PETI di Sungai Kapuas, 4 Orang Diamankan

Dalam edaran tersebut, masyarakat diminta tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan mendukung penegakan hukum, termasuk dengan melaporkan aktivitas ilegal kepada aparat berwenang.