Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Sebuah Akun TikTok Dilaporkan IKBM dan DAD ke Polda Kalbar

Perwakilan IKBM Kalimantan Barat memberikan keterangan kepada media usai membuat laporan resmi di Mapolda Kalbar terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh akun TikTok. (Dok. Ist)
Perwakilan IKBM Kalimantan Barat memberikan keterangan kepada media usai membuat laporan resmi di Mapolda Kalbar terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh akun TikTok. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Kalimantan Barat, bersama dengan sejumlah anggotanya, secara resmi melaporkan sebuah akun media sosial TikTok ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) pada hari Kamis, (24/7/2025).

Laporan ini dilayangkan karena akun TikTok dengan nama pengguna minisari tersebut diduga kuat telah mengunggah dan menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian di media sosial.

Baca Juga: Tolak Intoleransi, Ratusan Massa Desak Aparat Tindak Tegas Oknum Penghalang Pembangunan Gereja di Kubu Raya

Konten tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memecah belah persatuan dan merusak keharmonisan yang telah terjalin di tengah masyarakat Kalimantan Barat.

Pihak IKBM Kalbar mengonfirmasi bahwa laporan mereka telah diterima secara resmi oleh tim siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar untuk ditindaklanjuti.

“Laporan kami telah diterima dengan baik oleh tim siber Krimsus Polda Kalbar. Selanjutnya kita akan mengikuti proses hukum yang berjalan, dan dalam beberapa hari ke depan kami menanti informasi lanjutan dari pihak berwenang,” ujar salah satu perwakilan IKBM.

Langkah hukum ini tidak hanya datang dari IKBM. Dalam sebuah pertemuan yang digelar di Kantor Wakil Gubernur Kalimantan Barat, IKBM dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Barat menyepakati sebuah langkah bersama.