Modus Pura-pura Beli Ayam, Seorang Pria di Sekadau Nekat Gasak 4 Ponsel Sekaligus

Pelaku pencurian KT (kiri), barang bukti empat unit handphone (kanan) hasil ungkap cepat Satreskrim Polres Sekadau kurang dari 24 jam setelah kejadian. Foto; HO/Faktakalbar.id
Pelaku pencurian KT (kiri), barang bukti empat unit handphone (kanan) hasil ungkap cepat Satreskrim Polres Sekadau kurang dari 24 jam setelah kejadian. Foto; HO/Faktakalbar.id

Lokasi kejadian berada di sebuah tempat pemotongan ayam di Jalan Sekadau – Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Baca Juga: Polsek Meliau Bongkar Sindikat Pencurian di 8 Lokasi, Empat Pelaku Diamankan

IPTU Zainal Abidin menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku datang ke lokasi mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Untuk menutupi identitasnya, pelaku mengenakan masker dan tidak melepas helmnya. Ia kemudian berpura-pura hendak membeli tiga ekor ayam untuk mengelabui karyawan.

“Ketika karyawan korban sedang memotong ayam, pelaku langsung mengambil empat unit handphone yang tergeletak di meja dan segera melarikan diri,” jelas IPTU Zainal pada Kamis (24/7).

Empat unit gawai yang raib digasak pelaku adalah Vivo Y21, Infinix Smart 9, Samsung Galaxy A05s, dan iPhone 11.

Akibat insiden ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiel mencapai Rp10.450.000 dan segera membuat laporan ke Polres Sekadau pada pagi harinya.

Baca Juga: Polres Landak Tangkap Pelaku Pencurian HP dan Elpiji

Laporan diterima oleh piket Satreskrim Polres Sekadau pada pukul 10.00 WIB. Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) segera bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat keterangan dari warga yang melihat pelaku kabur ke arah Kabupaten Sintang dengan sepeda motor tanpa TNKB. Kami segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sintang,” terang IPTU Zainal.

Titik terang muncul setelah polisi menerima informasi dari warga di Sintang yang melihat seseorang dengan ciri-ciri mirip pelaku meminta bantuan penjaga konter untuk membuka kunci layar dan menginstal ulang salah satu ponsel curian.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak ke Sintang. Sekira pukul 22.20 WIB, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa empat handphone milik korban,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, KT mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri.

Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP junto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Barang Elektronik di GOR Patih Gumantar Berhasil Ditangkap Polisi

Menanggapi apresiasi dari korban, IPTU Zainal mengucapkan terima kasih. Baginya, kepercayaan publik adalah motivasi utama.

“Apresiasi masyarakat, termasuk dari korban sendiri, adalah bukti kepercayaan terhadap Polri, khususnya Polres Sekadau. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja cepat dan profesional,” ujarnya.

Ia juga menekankan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan sesegera mungkin.

“Laporan yang segera disampaikan sangat membantu kami dalam bertindak cepat. Karena itu, kami mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan melalui layanan darurat 110 Polri,” pungkasnya.

Terakhir, IPTU Zainal mengingatkan seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan.

“Jangan meninggalkan handphone atau barang berharga lain di tempat terbuka yang mudah dijangkau orang lain. Waspada sejak dini adalah langkah terbaik untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa,” imbaunya.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements