Dokumen pengangkutan yang digunakan diduga palsu, dengan mengatasnamakan Koperasi Produsen Serba Usaha Muda Jaya dan Koperasi Produsen Serba Usaha Kali Usaha Mandiri.
Baca Juga: Breaking News: Polda Kalbar Gerebek Gudang Pupuk Diduga Ilegal di Sungai Ambawang, 100 Karung Disita
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak mencapai Rp 2,5 Miliar.
Kementerian Kehutanan secara tegas mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor kehutanan untuk selalu mematuhi dan mengikuti setiap prosedur penatausahaan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















