Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan 82 Ton Arang Bakau Ilegal di Kalbar, Dua Nahkoda Jadi Tersangka

Barang bukti tumpukan arang bakau ilegal didalam kapal yang disita oleh tim Balai Gakkum Kalimantan dari KM Sumber Rejeki dan KM Tunas Baru. Total 82 ton arang yang diduga berasal dari perambahan hutan mangrove ini berhasil digagalkan peredarannya. (Dok. Gakkum Kehutanan)
Barang bukti tumpukan arang bakau ilegal didalam kapal yang disita oleh tim Balai Gakkum Kalimantan dari KM Sumber Rejeki dan KM Tunas Baru. Total 82 ton arang yang diduga berasal dari perambahan hutan mangrove ini berhasil digagalkan peredarannya. (Dok. Gakkum Kehutanan)

Dokumen pengangkutan yang digunakan diduga palsu, dengan mengatasnamakan Koperasi Produsen Serba Usaha Muda Jaya dan Koperasi Produsen Serba Usaha Kali Usaha Mandiri.

Baca Juga: Breaking News: Polda Kalbar Gerebek Gudang Pupuk Diduga Ilegal di Sungai Ambawang, 100 Karung Disita

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak mencapai Rp 2,5 Miliar.

Kementerian Kehutanan secara tegas mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor kehutanan untuk selalu mematuhi dan mengikuti setiap prosedur penatausahaan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Diduga Terdapat Aktivitas Perdagangan Ilegal Bawang dan Daging Beku di Belakang Rumah Dinas Ketua DPRD Pontianak

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id