“Kalau gaji guru hanya 20%, bagaimana anak didik bisa mendapat pendidikan maksimal? Kalau gurunya tidak mengajar karena honor tidak cukup, siapa yang rugi? Tentu anak-anak kita,” tandasnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Sambas bersama perwakilan forum dan pihak eksekutif menghasilkan empat poin kesepakatan sebagai tindak lanjut:
-
Pemda Sambas, DPRD, dan Forum Koordinasi Tenaga Honor akan menggelar audiensi dengan Kemendikbud, KemenPAN-RB, dan Komisi X DPR RI.
-
Pemerintah Daerah serta DPRD akan mengupayakan penyesuaian isi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di daerah.
-
Mempercepat penerbitan SK PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer di Kabupaten Sambas.
-
Mendesak pemerintah pusat agar segera memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer R4T yang masih belum pasti.
Juniardi menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi langkah audiensi ke pusat bila memang diperlukan.
Baca Juga: DPRD Sambas Apresiasi Polres dan SMKN 1 Teluk Keramat Kelola Lahan Tidur
“Kalau kita dilibatkan kita juga ikut, kita akan ke Kementerian Pendidikan Nasional, kemudian ke MenpanRB, dan ke Komisi 10 DPR RI untuk membahas ini karena ini masalah sangat krusial, berdampak langsung kepada anak didik,” pungkasnya.
(DNS)
















