Gakkum Tangkap Dua Bos Kayu Ilegal di Ketapang: Dugaan Penggelapan Pajak dan TPPU Menguat, Terancam Hukuman Berat!

"Gakkum KLHK tangkap Direktur dan Komisaris PT Boma Resources di Ketapang terkait pembalakan liar. "
Ilustrasi - Gakkum KLHK tangkap Direktur dan Komisaris PT Boma Resources di Ketapang terkait pembalakan liar. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil melumpuhkan dua aktor intelektual utama dalam kasus pembalakan liar di Ketapang, Kalimantan Barat.

Keduanya adalah MHW (42) dan SH alias ANT (50), yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT Boma Resources (sebelumnya disebut PT BR), sebuah perusahaan yang diduga kuat menjadi dalang di balik distribusi ratusan meter kubik kayu ilegal dari kawasan hutan produksi terbatas.

Penangkapan ini, yang diumumkan resmi oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) Senin, (21/7/2025), menjadi respons atas sorotan tajam publik dan desakan keras dari tokoh adat Dayak Kalimantan Barat yang mengutuk lemahnya penindakan terhadap mafia kayu.

Modus Operandi: Pemalsuan Dokumen dan Jaringan Tersembunyi

Dari hasil penyelidikan awal, PT Boma Resources diduga memalsukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan dokumen angkutan kayu.

Baca Juga: Bupati Alexander Wilyo Kawal Pemekaran Tiga DOB di Ketapang untuk Pemerataan Pembangunan

Modus ini digunakan untuk menutupi asal-usul ratusan kubik kayu balok besar yang jelas-jelas berasal dari kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin yang sah.

Kayu-kayu gelondongan tersebut, yang diamankan di dermaga PT BSM New Material, diduga akan dijadikan bahan baku pada industri pengolahan kayu milik perusahaan pengolahan kayu asal Cina tersebut.

Distribusi kayu ilegal ini dilakukan melalui jalur darat dan sungai ke sejumlah wilayah di luar Ketapang. Namun, hingga kini Gakkum belum mengungkap secara terbuka identitas industri penerima dan jaringan bisnis yang lebih luas yang terlibat dalam kejahatan lingkungan ini.

Kasus ini terungkap berawal dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka berinisial SDS, operator SIPUHH PT Boma Resources, yang mengaku disuruh MHW untuk menerbitkan dokumen palsu guna melegalkan pengangkutan kayu.

Baca Juga: Malam Kenal Pamit Kapolres Ketapang, Tongkat Komando Resmi Beralih

Ancaman Hukuman Berlapis: Dari Perusakan Hutan hingga Pencucian Uang

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana serius yang mengancam hukuman berat:

  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Khususnya Pasal 12 huruf e dan f, serta Pasal 94 Ayat (1) huruf a dan b, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Pasal 39 Ayat (1), terkait dugaan penggelapan pajak melalui laporan tidak benar atau dokumen fiktif, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga empat kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Pasal 3 dan 4, terkait dugaan penggunaan dana hasil kejahatan kehutanan dan transaksi ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Desakan Publik dan Tokoh Adat: Bebaskan Buruh, Tangkap Pemilik Modal!

Keberhasilan penangkapan ini dipicu oleh desakan keras dari tokoh adat Dayak Kalimantan Barat, Datok Laway alias Panglima Bunga.

Ia mengutuk keras ketimpangan hukum, di mana sebelumnya tiga pekerja penarik rakit kayu terlebih dahulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, mereka disebut hanya sebagai buruh harian lepas tanpa peran pengambil keputusan.

“Tangkap yang menyuruh, bukan yang disuruh. Rakyat kecil hanya mencari makan. Pelaku intelektualnya itu yang harus diproses!” tegas Datok Laway dalam pernyataan tertulisnya.

Warga Ketapang juga mempertanyakan mengapa hingga kini tidak ada transparansi mengenai alur distribusi kayu dan penerima manfaat ekonomi dari hasil kejahatan lingkungan tersebut.