Menurutnya, pemekaran adalah solusi strategis untuk memangkas rentang kendali birokrasi, mempercepat pelayanan publik, dan memastikan pembangunan menyentuh hingga ke wilayah-wilayah pedalaman yang selama ini sulit dijangkau.
“Pemekaran ini tidak boleh hanya menjadi wacana politik setiap menjelang kontestasi pilkada, tapi ini kebutuhan nyata demi keadilan pembangunan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa berbagai indikator pendukung, termasuk potensi pendapatan daerah di tiga calon DOB tersebut, telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Baca Juga: Bupati Ketapang Kunjungi Masyarakat Adat Pesaguan Sekayok, Tegaskan Komitmen Pembangunan Merata
Alex berharap semua pihak, khususnya Pemerintah Provinsi Kalbar, dapat memberikan dukungan konkret untuk mempercepat proses pemekaran tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) ini.
“Semoga ini jadi prioritas pemerintah provinsi, dan harapan kita dalam waktu ada persetujuan bersama yang diberikan Bapak Gubernur Kalbar dan rekan-rekan DPRD Provinsi,” harapnya.
“Jabatan bagi saya adalah amanah. Saya mencoba menjalankan amanah sebaik mungkin, apalagi dengan pemekaran tentu masyarakat mendapatkan manfaat yang besar,” ucapnya.
Dukungan serupa datang dari legislatif provinsi. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, Rasmidi, mengonfirmasi bahwa usulan pemekaran dari Ketapang telah dievaluasi oleh Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar dan dinyatakan lengkap secara administratif.
“Kita baru saja rapat kemarin, bersama Biro Pemerintahan dan Asisten I Setda Kalbar, menyatakan seluruh persyaratan administrasi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Rasmidi.
Meski demikian, Rasmidi menjelaskan bahwa proses selanjutnya mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mensyaratkan adanya persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi sebelum usulan dapat diajukan ke pemerintah pusat.
Baca Juga: Masjid Besar Al-Hidayah Diresmikan, Bupati Ketapang Tegaskan Komitmen Pembangunan Layanan Dasar
Meskipun saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah, Rasmidi optimis usulan Ketapang dapat segera masuk dalam daftar antrean penilaian.
Harapan ini diperkuat dengan adanya penyusunan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah yang akan menjadi landasan teknis pemekaran di masa mendatang.
(*Red)
















