Libatkan Oknum TNI, Jaringan Internasional Penyelundup 5.400 Telur Penyu ke Malaysia Dibongkar

Jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kodam XII/Tanjungpura saat menggelar konferensi pers. (Dok. Ist)
Jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kodam XII/Tanjungpura saat menggelar konferensi pers. (Dok. Ist)

Harga jual kemudian meningkat drastis menjadi Rp2.400–Rp2.700 di Pemangkat, sebelum akhirnya diselundupkan ke Malaysia dan dijual dengan harga fantastis mencapai Rp10.000–Rp12.000 per butir.

Dari total 5.400 butir telur yang disita, nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp81 juta.

Namun, kerugian ekologis yang ditimbulkan jauh lebih besar, yakni sekitar Rp1,1 miliar, karena mengancam populasi penyu yang merupakan satwa dilindungi secara hukum nasional dan internasional.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Penyelundupan 1 Kg Sabu di Perbatasan Sajingan Sambas Berhasil Digagalkan

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku MU telah berulang kali mengirimkan telur penyu dari berbagai wilayah seperti Batam dan Pulau Tiga.

Hal ini diperkuat dengan penangkapan empat warga oleh Polisi Diraja Malaysia di Sarawak pada 4 Juli lalu, di mana salah satu tersangka merupakan pembeli dari MU.

Kerja sama antara aparat penegak hukum Indonesia dan Malaysia terus diperkuat untuk membongkar tuntas jaringan ini demi menjaga kelestarian alam dan harga diri bangsa.

(*Red)