Libatkan Oknum TNI, Jaringan Internasional Penyelundup 5.400 Telur Penyu ke Malaysia Dibongkar

Jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kodam XII/Tanjungpura saat menggelar konferensi pers. (Dok. Ist)
Jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kodam XII/Tanjungpura saat menggelar konferensi pers. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengungkap dan menggagalkan praktik kejahatan lingkungan lintas negara dengan menyita 5.400 butir telur penyu.

Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada (12/7/2025), dua orang pelaku yang terkoneksi dengan jaringan penyelundupan internasional di Serikin, Kuching, Malaysia, berhasil diamankan.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Ilegal di Pontianak

Operasi ini merupakan buah kerja sama strategis antara Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dengan Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tanjungpura.

Barang bukti telur penyu tersebut diketahui berasal dari Tambelan, Kepulauan Riau, dan diamankan petugas di wilayah Sintete, Kabupaten Sambas.

Para pelaku yang ditangkap berinisial SD, yang merupakan seorang oknum aparat TNI dari Kodim Tanjungpinang, Kodam Bukit Barisan, dan MU, seorang warga sipil.

Praktik penyelundupan telur penyu ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut.

Dua tersangka kasus penyelundupan telur penyu lintas negara yang berhasil diringkus. (Dok. Ist)
Dua tersangka kasus penyelundupan telur penyu lintas negara yang berhasil diringkus. (Dok. Ist)

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono,  dalam konferensi pers di Stasiun PSDKP Pontianak pada Jumat (18/7), membeberkan detail penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini atas kerjasama PSDKP Pontianak bersama Kodam XII/Tpr,” ungkap Pung Nugroho.

Ia lebih lanjut menekankan bahaya konsumsi telur penyu dan membantah mitos yang beredar di masyarakat.

“Kami ingin masyarakat tahu, telur penyu bukan untuk dikonsumsi. Penyu adalah satwa dilindungi. Konsumsi telur penyu berdampak pada ekosistem laut, memutus rantai kehidupan, bahkan bisa menyebabkan kepunahan. Kalau ingin kuat, banyak alternatif lain yang tidak merusak alam,” tegasnya.

Pihak TNI menyatakan komitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Baca Juga: Polres Sambas Ungkap Penyelundupan Kosmetik Ilegal, Ternyata Mengandung Zat Berbahaya

Proses hukum terhadap oknum aparat akan diserahkan kepada auditor militer untuk penanganan lebih lanjut.

“Setiap ada pelanggaran yang melibatkan anggota TNI, kami akan bertindak cepat dan membantu proses penanganannya. Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan, untuk membuat terang suatu perkara,” ujar perwakilan dari TNI.

Jaringan ini beroperasi dengan membeli telur penyu dari daerah asalnya seharga Rp1.700 per butir.