Faktakalbar.id, NASIONAL – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Jumat (18/7/2025). Vonis ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam persetujuan impor gula saat ia menjabat.
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Dennie saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan Tom Lembong terkait kebijakan impor gula telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kasus Gula Import : Delapan Perusahaan Rugikan Negara 400 Milyar
Namun, Tom tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara karena tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kasus ini.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara. JPU menuding kebijakan Tom Lembong telah merugikan keuangan negara hingga Rp515 miliar.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis antara lain:
Hal yang memberatkan: Tindakan terdakwa sebagai menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis yang tidak sejalan dengan ekonomi Pancasila.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id