Faktakalbar.id, PONTIANAK – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kasus penyelundupan telur penyu lintas negara.
Baca Juga: Telur Penyu Sitaan Dipindahkan ke Wahana Bahari Paloh Sambas
Dua orang pelaku, yakni seorang oknum anggota TNI AD berinisial SD dan seorang perempuan bernama MU, berhasil diamankan dalam operasi gabungan bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII Tanjungpura pada Sabtu (12/07/2025).
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan penyelundupan telur penyu internasional. Mereka diduga sebagai pemasok utama telur penyu yang diselundupkan ke Malaysia.
“Jaringan ini sudah lintas negara. Di Malaysia juga tertangkap jaringan yang berkaitan dengan dua pelaku ini. Mereka adalah pemasok utama telur penyu yang diselundupkan ke Malaysia. Ketika sudah bicara jaringan antarnegara, maka Mabes akan ambil bagian,” ungkap Ipung, sapaan akrab Dirjen PSDKP, saat konferensi pers di Pontianak, Jumat (18/07/2025).
SD akan diproses oleh Pomdam XII/Tpr sesuai hukum militer, sementara MU akan diperiksa oleh tim penyidik PSDKP di Pontianak.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berjumlah 5.400 butir telur penyu yang hendak diselundupkan ke Malaysia.
Telur-telur tersebut dibeli dari Tembelan, Kepulauan Riau dengan harga Rp700 per butir.
Kemudian dikirim ke Kalimantan Barat melalui jalur laut dan berlabuh di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas.
















