Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melalui Subdit I yang dipimpin AKP Antonius, bersama jajaran Polsek Sungai Ambawang, berhasil menggerebek gudang penyimpanan pupuk diduga ilegal di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (18/7/2025) pukul 01.35 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 100 karung pupuk merek Mahkota yang diduga tidak memiliki izin edar resmi.
Dalam proses penggeledahan, tim turut didampingi oleh Ketua RT 05, Sunardi. Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan gudang penyimpanan pupuk tersebut.
“Saya tidak pernah menerima laporan dari siapa pun terkait gudang ini atau pemilik pupuknya. Warga tidak ada yang memberi tahu,” kata Sunardi di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian menyebut pemilik pupuk tersebut diduga berinisial IW. Namun, identitasnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Polda Kalbar menggunakan kendaraan pick-up untuk proses hukum selanjutnya.
















