Perempuan Pengemudi Fortuner Diringkus Bawa Sabu dan Ekstasi di Tayan Hilir

Pelaku berinisial K (37) bersama barang bukti berupa sabu seberat 2 ons dan 18 butir ekstasi diamankan di Mapolsek Tayan Hilir usai ditangkap dalam razia pada Selasa malam (14/7/2025). Sumber Foto: Polsek Tayan Hilir
Pelaku berinisial K (37) bersama barang bukti berupa sabu seberat 2 ons dan 18 butir ekstasi diamankan di Mapolsek Tayan Hilir usai ditangkap dalam razia pada Selasa malam (14/7/2025). Sumber Foto: Polres Sanggau

Faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Sektor Tayan Hilir, Polres Sanggau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial K (37) pada Selasa malam, (14/7/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu seberat total 2 ons dan 18 butir pil ekstasi berlogo Firaun berwarna biru.

Baca Juga: BNNP Kalbar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg di Perbatasan Entikong, 3 Tersangka Ditangkap

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Kapolsek Tayan Hilir dari Kanit II Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat.

Informasi tersebut menyebutkan adanya kendaraan Toyota Fortuner hitam bernomor polisi KB 1627 GQ yang diduga membawa narkotika dari Pontianak menuju Ketapang.

Kapolsek Tayan Hilir AKP Sihar Binardi, bersama anggota langsung menggelar razia di depan Mapolsek Tayan Hilir, Jalan Pembangunan No. 1A, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Pada pukul 22.24 WIB, mobil yang dicurigai melintas di lokasi razia. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.

Dalam mobil hanya terdapat seorang perempuan, K, yang mengemudi sendiri dan ditemani oleh seorang anak perempuan yang merupakan anak angkatnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam disaksikan oleh aparatur desa, petugas menemukan dua paket sabu dalam plastik bening ukuran sedang serta 18 butir inex berlogo Firaun.

Baca Juga: Mahasiswi di Sambas Ditangkap karena Diduga Konsumsi Sabu

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, satu bong, korek api, pipa kaca, dan uang tunai Rp250.000.

“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang bersama anak angkatnya yang masih kecil. Hal ini membuat situasi penangkapan harus dilakukan secara sangat hati-hati dan profesional,” ujar AKP Sihar Binardi.

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Tayan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga telah memeriksa enam orang saksi dan mendokumentasikan kejadian secara lengkap sebelum menyerahkan proses penyelidikan lanjutan ke Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan diminta mengantarkan barang ke wilayah Ketapang.