Faktakalbar.id, NASIONAL – Setelah bertahun-tahun wafat, nama almarhum Suparno kembali mencuat dalam pusaran konflik tanah yang mengusik rasa keadilan para ahli warisnya. Tanah peninggalan Almarhum Suparno kini diklaim oleh pihak lain yang menyatakan memiliki alas hak berdasarkan Sertifikat, bahkan menyeret nama Almarhum Suparno seolah-olah ia sendiri yang menyerahkannya semasa hidup. Klaim tersebut langsung dibantah keras oleh para ahli waris sah almarhum.
Melalui kuasa hukum para ahli waris Suparno dan Frend Effendy (Kepala Desa Bhuana Jaya), M.J. Samosir dan Zulmi Juniardi, para ahli waris menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) asli atas nama Suparno masih berada di tangan mereka.
Mereka menjelaskan bahwa pada tahun 2023, SHM tersebut telah dilakukan peralihan hak kepada pihak perusahaan, setelah melalui pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hasil pengecekan SHM Nomor (dahulu) 1024, (sekarang) 4770, Desa Bhuana Jaya, Surat Ukur Nomor 00184/2022 seluas ± 10.000 M² atas nama Suparno, menyatakan bahwa SHM tersebut tidak pernah dijual, tidak pernah diagunkan, serta tidak dalam status sengketa.
Oleh karena itu, klaim sepihak yang kini disebarkan oleh pihak Supriyadi dinilai sebagai bentuk penyesatan publik dan dugaan kuat perampasan hak para ahli waris.
Baca Juga: DPR RI : BPH Migas dan Dirjen Migas ESDM Bertanggungjawab Suburnya Mafia Solar Subsidi di Daerah
Para ahli waris juga menemukan kejanggalan pada dokumen yang menjadi dasar klaim Supriyadi, yaitu Surat Perjanjian dan Surat Serah Terima tertanggal 8 November 2010.
Mereka menduga adanya indikasi pemalsuan dan rekayasa karena terdapat perbedaan mencolok pada tanda tangan saksi ZAENUDDIN dalam kedua surat yang dibuat pada hari dan tanggal yang sama tersebut.
“Ini bukan sekadar soal tanah. Ini soal harga diri dan kebenaran. Nama orang tua kami digunakan tanpa sepengetahuan kami, padahal beliau sudah lama tiada. Kalau bukan kami yang meluruskan, siapa lagi?” ujar Eddy Sudarso, salah satu anak almarhum Suparno, Kamis, (17/7).
Kuasa hukum menambahkan bahwa pihak Supriyadi tidak hanya menyampaikan informasi yang tidak benar kepada media, tetapi juga berupaya menggiring opini publik dengan menyebarkan narasi sepihak yang belum terbukti kebenarannya.
Tidak ada konfirmasi kepada pihak keluarga, dan pemberitaan yang mencatut nama Almarhum Suparno terkesan dimanfaatkan untuk menciptakan persepsi seolah-olah transaksi yang dilakukan Supriyadi atas tanah tersebut telah sah.
“Jangan jadikan nama orang yang telah meninggal dunia sebagai tameng untuk membenarkan kejahatan agraria,” tegas M.J. Samosir.
Ia juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk menempuh jalur hukum pidana atas dugaan pemalsuan dan perbuatan melawan hukum lainnya.
Baca Juga: DPR Desak Aparat Bongkar Mafia Tanah di Pagar Laut Bekasi
Langkah ini diambil tidak hanya untuk mempertahankan tanah, tetapi juga untuk menjaga martabat almarhum yang telah lama wafat dan tidak bisa lagi membela dirinya sendiri. Para ahli waris merasa tindakan ini telah mencemarkan nama baik Almarhum Suparno dan menodai hak mereka.










