PTDH Bripka Nuryadin, Polres Sintang Tegaskan Penegakan Disiplin

Prosesi pencoretan foto Bripka Nuryadin dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polres Sintang, Senin (14/7/2024), sebagai simbol pemutusan hubungan dinas secara resmi. (Dok. Ist)
Prosesi pencoretan foto Bripka Nuryadin dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polres Sintang, Senin (14/7/2024), sebagai simbol pemutusan hubungan dinas secara resmi. (Dok. Ist)

“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan langkah tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Semua mekanisme telah ditempuh, dari pemeriksaan, sidang etik, hingga keputusan final,” tegas Kapolres.

AKBP Nyoman Budi juga menambahkan bahwa PTDH terhadap Bripka Nuryadin tidak hanya sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang terjadi, namun juga sebagai langkah penting untuk menjaga citra Polri di tengah masyarakat.

Baca Juga: Lakukan Desersi, Polres Sambas Pecat Aipda BS Dengan Tidak Hormat

“Keputusan ini bukan hanya soal sanksi, tetapi bagaimana kita menjaga kehormatan dan marwah institusi Polri,” lanjutnya.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id