Faktakalbar.id, PONTIANAK – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi jaringan internasional yang melibatkan 12 tersangka.
Sebanyak enam bayi berhasil diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sindikat ini diduga telah memperdagangkan sekitar 24 bayi, dengan tujuan utama ke Singapura.
Baca Juga: Polres Bengkayang Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Pengungkapan kasus ini berlangsung sejak sindikat mulai beroperasi pada 2023.
Polisi kini tengah menelusuri keberadaan bayi-bayi lainnya yang diduga telah dikirim ke luar negeri.
Penyidikan melibatkan kerja sama dengan Interpol untuk menelusuri jejak bayi-bayi di Singapura.
“Saat ini kita masih pengembangan terkait dengan bayi-bayi yang ada di Singapura. Nanti kita akan bersama dengan Interpol untuk dikirim ke Singapura,” ujar Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan, Selasa (15/7/25).
Kombes Pol. Surawan menjelaskan, bayi-bayi yang menjadi korban berusia antara 2 hingga 3 bulan.
Mereka mendapat perawatan sebelum rencana pengiriman ke Singapura.
“Jadi dari tangan tersangka ini kita berhasil mengamankan 5 bayi di Pontianak yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura dan sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan 1 bayi juga kita amankan di Tangerang,” ungkap Surawan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan memaparkan bahwa lima bayi diselamatkan dari Pontianak dan tiba di Mapolda Jabar melalui Cengkareng.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















