Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak kembali menggelar program pencatatan perkawinan bagi umat Buddha.
Kegiatan tersebut dipusatkan di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah pada Selasa (15/07/2025), dan diikuti oleh 10 pasangan.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-79, Polres Sambas Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
Program ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Wali Kota Pontianak dan Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan pada 24 dan 26 Juni 2025.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak, Dwi Suryanti, menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan karena menyangkut legalitas status seseorang dalam sistem administrasi negara.
“Jika tidak tercatat, maka secara hukum pernikahan itu belum sah di mata negara. Ini berdampak pada hak-hak keperdataan, termasuk perlindungan hukum bagi anak-anak dari pasangan tersebut,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap pernikahan yang sah menurut agama wajib pula dicatatkan oleh negara.
Oleh karena itu, Disdukcapil bersama Kemenag memfasilitasi pencatatan pernikahan, baik bagi umat Muslim maupun non-Muslim.
Baca Juga: Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Disdukcapil Pontianak Tegaskan Proses Hanya Dilakukan Tatap Muka
“Untuk umat Muslim, pencatatan dilakukan melalui isbat nikah di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk non-Muslim seperti umat Buddha, Konghucu, dan lainnya, pencatatan dilakukan melalui Disdukcapil,” jelasnya.
Dwi menyebut masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pencatatan pernikahan. Sebagian menganggap bahwa pernikahan secara adat sudah cukup tanpa perlu dicatatkan ke negara.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















