“Masih banyak pengendara yang belum tahu atau bahkan cuek soal pelanggaran-pelanggaran ini. Padahal, semua ini sangat berisiko bagi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Baca Juga: Operasi Patuh di Pontianak, Polda Kalbar Jaring 30 Pelanggar
Dalam brosur yang disebarkan hari ini, terdapat tujuh jenis pelanggaran utama yang menjadi fokus penindakan karena dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan, yakni:
-
Pengemudi menggunakan HP saat berkendara.
-
Pengendara di bawah umur.
-
Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang.
-
Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman.
-
Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
-
Melawan arus lalu lintas.
-
Melebihi batas kecepatan.
(mro)
















