Polisi Tegaskan Larangan Main HP Saat Berkendara dalam Operasi Patuh Kapuas 2025

Polisi membagikan brosur lalu lintas kepada pengendara dalam Operasi Patuh Kapuas di Kubu Raya. (Dok. Polres Kubu Raya)
Polisi membagikan brosur lalu lintas kepada pengendara dalam Operasi Patuh Kapuas di Kubu Raya. (Dok. Polres Kubu Raya)

Masih banyak pengendara yang belum tahu atau bahkan cuek soal pelanggaran-pelanggaran ini. Padahal, semua ini sangat berisiko bagi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Baca Juga: Operasi Patuh di Pontianak, Polda Kalbar Jaring 30 Pelanggar

Dalam brosur yang disebarkan hari ini, terdapat tujuh jenis pelanggaran utama yang menjadi fokus penindakan karena dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan, yakni:

  1. Pengemudi menggunakan HP saat berkendara.

  2. Pengendara di bawah umur.

  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang.

  4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman.

  5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.

  6. Melawan arus lalu lintas.

  7. Melebihi batas kecepatan.

(mro)