Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Dua remaja berinisial AN alias Juna (19) dan MR (18) berhasil ditangkap Tim Resmob Macan Raya dan Polsek Pontianak Timur setelah diketahui sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Martapura, Desa Mekar Sari, Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga: Tahanan Kasus Pencurian di Ketapang Difasilitasi untuk Akad Nikah oleh Polsek Delta Pawan
Keduanya lebih dahulu diamankan oleh warga di Gang Angket, Pontianak Timur, pada Rabu (09/07/2025) sekitar pukul 19.54 WIB, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya dari Polsek Pontianak Timur.
“AN alias Juna dan MR mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy dari sebuah garasi milik warga di Dusun Martapura, RT01/RW13, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/07/2025).
Aksi pencurian terjadi pada Selasa (08/07/2025) sekitar pukul 22.15 WIB, ketika motor korban terparkir di garasi samping rumah.
Korban yang saat itu berada di dalam rumah tidak menyadari bahwa motornya telah digasak pelaku.
Baca Juga: Polsek Pontianak Timur Tangkap Dua Pelaku Pencurian Petshop
















