“Iya bakal tahun ini, tapi kan bakal itu tergantung pemerintah. Kalau pemerintah sosialisasinya di tengah masyarakat, bahwa kemasan yang mengandung 6% pemanis gitu loh, bukan yang cendol (kaki lima),” jelas Fauzi.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu membenarkan bahwa pembahasan mengenai cukai MBDK mulai mengemuka dalam rapat panitia kerja (panja) penerimaan bersama DPR RI yang digelar hari ini, Senin (7/7/2025).
“Itu kan disediakan juga oleh panja, silahkan kalau mau dilaksanakan, ini adalah opsi,” kata Anggito.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah masih harus mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional sebelum memberlakukan kebijakan tersebut secara luas.
Menurutnya, penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku industri dan konsumen.
Dengan matangnya skema dan dukungan lintas pihak, cukai MBDK kini hanya tinggal menunggu keputusan final pemerintah.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih serta mendukung peningkatan pendapatan negara.
(*Red)
















