Kejaksaan RI dan Dewan Pers Sepakat Jalin Kerja Sama untuk Dukung Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Penandatanganan MoU antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers, Selasa (15/7), sebagai komitmen bersama mendukung penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia. (Dok. Kejaksaan Agung)
Penandatanganan MoU antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers, Selasa (15/7), sebagai komitmen bersama mendukung penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia. (Dok. Kejaksaan Agung)

“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” ujarnya.

Jaksa Agung berharap kerja sama ini akan menciptakan komunikasi dua arah yang lebih terbuka dan membangun dialog konstruktif antara Kejaksaan dan masyarakat luas.

Ia juga optimis hubungan erat antara Kejaksaan dan Dewan Pers akan memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.

“Hubungan antara Dewan Pers dan Kejaksaan akan semakin erat, memberikan dampak positif dan konstruktif, serta memacu untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers.

Baca Juga: Kepercayaan Publik terhadap Media Indonesia Naik Jadi 36 Persen

Langkah strategis ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penguatan penegakan hukum yang inklusif serta kemerdekaan pers yang sehat dan profesional.

(*Red)