Faktakalbar.id, LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak mendorong percepatan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan-perusahaan perkebunan sawit yang telah beroperasi di wilayahnya.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyampaikan hal ini dalam keterangannya belum lama ini.
Baca Juga: PT PAL Diduga Abaikan Kewajiban Plasma Sawit Sejak 2014, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum
Menurut Karolin, hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan yang beroperasi secara aktif namun belum memiliki izin HGU, meskipun mereka telah mengantongi izin usaha perkebunan.
Bahkan, beberapa di antaranya merupakan grup perusahaan besar.
“Masih ada beberapa perusahaan perkebunan sawit yang telah lama beroperasi di Landak dan memiliki izin perkebunan, tetapi belum memiliki HGU,” ungkap Karolin.
Karolin menjelaskan bahwa pengurusan HGU tidak sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah daerah, melainkan juga melibatkan kewenangan di tingkat pusat.
Baca Juga: Langkah Cepat Hilirisasi Sawit, Pemerintah Siapkan Skema untuk Petani Muda
Oleh karena itu, ia meminta sinergi antara pihak perusahaan dan instansi terkait di pemerintah pusat, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mempercepat proses tersebut.
















