Pria di Pontianak Ditahan karena Serobot Rumah dan Kantor, Masak hingga Tidur Tanpa Izin

Tersangka AK (58), warga Siantan, Pontianak Utara, saat digiring petugas ke Rutan Kelas II Sei Raya Dalam usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan rumah dan kantor di Pontianak. (Dok. Ist)
Tersangka AK (58), warga Siantan, Pontianak Utara, saat digiring petugas ke Rutan Kelas II Sei Raya Dalam usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan rumah dan kantor di Pontianak. (Dok. Ist)

Baca Juga: Pelaku Pencurian Barang Rumah Tangga di Pontianak Selatan Ditangkap Polisi

Salah satu aksi terbaru terjadi pada 26 Desember 2024.

Saat itu, AK datang seorang diri ke kantor Prasetio di Jalan Arteri Ayani, Pontianak, dengan membawa peralatan masak, kasur, dan barang-barang pribadi lainnya.

“Syukurlah laporan kami ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat. Sekarang dia sudah ditahan, dan semoga ini jadi pelajaran bahwa tak ada yang kebal hukum,” ucap Prasetio.

Ia juga menjelaskan bahwa konflik ini berawal dari kerja sama bisnis yang gagal.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap di Pontianak, Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah usaha bersama tidak berjalan sesuai rencana, AK mulai menyebarkan informasi tidak benar dan menuduh Prasetio melakukan penipuan.

“Dia menggugat saya di pengadilan, tapi semua gugatan pidana dan perdata ditolak. Polisi bahkan menerbitkan SP3 karena tidak ada bukti,” jelasnya.

“Setelah itu, dia kembali melakukan aksi teror dan menyebar fitnah, bahkan memobilisasi orang lain dengan iming-iming bagi hasil jika berhasil menekan saya,” tutupnya.

(*Red)