Faktakalbar.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Harun Masiku
Permintaan ini disampaikan jaksa saat membacakan replik pada sidang lanjutan, Senin (14/7/2025). Jaksa tetap bersikukuh pada tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya.
“Kami tetap bersikap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025, dan nota pembelaan terdakwa serta penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menegaskan bahwa pihaknya memohon majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan pidana tersebut.
“Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana yang telah dibacakan,” lanjutnya.
Dalam dakwaan, Hasto disebut tidak sendiri, ia diduga bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku yang juga berasal dari internal PDIP.
Baca Juga: Sidang Kasus Suap: Hasto Kristiyanto Siapkan Pleidoi Dengan Bantuan AI
Keempatnya disebut telah menyadari bahwa perbuatan mereka melanggar hukum, tetapi tetap melakukannya secara bersama dan terorganisir.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id