Haunan menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 14 hingga Pasal 18, pembentukan, penggabungan, dan penghapusan wilayah administratif harus dilakukan dengan mekanisme formal.
Baca Juga: Masyarakat Desak Pemerintah Mempawah Bertindak Terkait Polemik Pulau Pengekek
Bahkan dalam Pasal 17 ayat 3, disebutkan bahwa perubahan batas daerah harus melalui persetujuan bersama antara daerah yang berbatasan.
“Dalam konteks Pulau Pengikik ini, berarti harus ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Tidak bisa hanya satu pihak yang memutuskan,” tegasnya.
Haunan juga merujuk pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, di mana disebutkan bahwa proses penetapan batas daerah wajib melibatkan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Prosedur ini mencakup tahapan verifikasi, mediasi, hingga penandatanganan berita acara kesepakatan.
Menurutnya, apabila penetapan wilayah atas Pulau Pengikik dilakukan tanpa pelibatan semua pihak terkait, maka keputusan itu berpotensi cacat hukum.
Hal tersebut membuka peluang untuk ditempuhnya jalur hukum guna menguji keabsahan penetapan tersebut.
“Kalau tidak ada dokumen persetujuan, berita acara, atau verifikasi lapangan yang sah, maka keputusan itu bisa dipersoalkan secara hukum. Negara kita negara hukum,” pungkas Haunan.
(Amb)
















