Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya kembali memfasilitasi mediasi antara warga Desa Sepok Laut dengan PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) terkait sengketa kebun plasma.
Mediasi ketiga ini berlangsung di Gedung Pamong Praja 2 pada Selasa, (9/7/2025).
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan ultimatum kepada PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) untuk menyelesaikan konflik kebun plasma dalam waktu tujuh hari.
Baca Juga: PT PAL Diduga Abaikan Kewajiban Plasma Sawit Sejak 2014, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum
Sengketa antara perusahaan dan warga Desa Sepok Laut ini telah berlarut sejak tahun 2018.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Kubu Raya, Mustafa, dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Zulkarnain, Camat Sungai Kakap Junaidi, serta perwakilan dari kepolisian dan koperasi.
Persoalan bermula dari janji PT PAL untuk membangun kebun plasma seluas 420 hektare atau 20 persen dari 2.100 hektare lahan inti yang tak kunjung direalisasikan.
Program kebun plasma ini adalah bagian dari kewajiban perusahaan perkebunan sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.
Direktur Operasional PT PAL, Togar Sihaan, menyatakan bahwa perusahaan siap membangun kebun plasma.
Namun, kendala muncul karena belum adanya sertifikat sah atas lahan yang dikuasai koperasi mitra.
“Bank tidak akan mencairkan dana tanpa sertifikat sah yang dikuasai koperasi mitra,” jelas Togar.
Ia juga menyebut bahwa biaya pembangunan plasma mencapai Rp80–90 juta per hektare, sehingga total kebutuhan dana sekitar Rp90 miliar untuk 1.000 hektare.
Sayangnya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) justru menimbulkan masalah. Banyak sertifikat lahan yang diambil warga untuk diagunkan ke bank atau bahkan diperjualbelikan.
















