“Untuk sementara masih kita selidiki kepemilikan lokasi dan peralatan yang ditemukan, karena saat anggota Polsek Sekadau Hulu melakukan penindakan, para pekerja tidak ada di tempat,” ujarnya.
IPTU Zainal juga menegaskan bahwa hingga kini ketiga LP masih dalam tahap penyidikan, sementara untuk lokasi di Sekadau Hulu pihaknya terus mendalami siapa pemilik dan operator alat tambangnya.
Baca Juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liput Tambang Ilegal di Sekadau
Ia juga memastikan bahwa aktivitas PETI di kawasan objek wisata Lawang Kuari Sekadau kini sudah tidak lagi beroperasi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI, apalagi di aliran sungai, karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan berujung proses hukum,” pungkasnya.
(fd)
















