“Surat resmi negara tidak boleh digunakan untuk tujuan pribadi. Jika ada keuntungan pribadi yang ditarik dari penggunaan surat tersebut, maka bisa berimplikasi hukum,” ujar Budi, Selasa (03/06/2025).
Pernyataan ini muncul sehari setelah Menteri UMKM Maman Abdurrahman datang ke Gedung KPK untuk menyerahkan bukti bahwa tidak ada penggunaan dana negara dalam perjalanan istrinya ke Eropa.
Meski klarifikasi telah disampaikan, KPK menegaskan tetap akan mendalami dokumen yang beredar dan mengecek potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
Baca Juga: Viral! Dugaan Surat Kunjungan Istri Menteri Maman Keliling Eropa, Netizen Komentar Pedas
Budi menegaskan bahwa langkah ini penting demi menjaga akuntabilitas penyelenggara negara.
Sebelumnya, publik menyoroti potensi gratifikasi dalam surat tersebut karena secara implisit terdapat permintaan fasilitas dari perwakilan RI di luar negeri untuk acara pribadi.
KPK diminta bersikap objektif dalam menilai kasus ini, terlepas dari klarifikasi sepihak yang telah disampaikan.
(fd)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id