Faktakalbar.id, NASIONAL – Misteri kematian Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai terkuak.
Ia diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan dua perwira polisi, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC), serta seorang perempuan berinisial M asal Jambi.
Meski ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini polisi baru menahan tersangka M.
Sedangkan dua tersangka lainnya, YG dan HC, belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
“Keduanya belum ditahan karena kooperatif saat dimintai keterangan. Mereka masih berada di sini. Sementara tersangka M dari luar daerah, sehingga dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat saat konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).
Syarif juga memastikan bahwa meskipun belum ditahan, YG dan HC tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Karena handphone mereka sudah kita sita. Bagaimana mereka bisa menghilangkan barang bukti? Mereka memang belum mengakui perbuatannya, tetapi kita tidak terpaku pada pengakuan. Keterangan para ahli sudah cukup sebagai bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegasnya.
Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat tiga anggota Polda NTB tersebut pergi ke Gili Trawangan.
Mereka ditemani oleh dua perempuan, salah satunya tersangka M, untuk berlibur dan bersenang-senang.
Di lokasi, mereka menginap di sebuah villa pribadi. Saat berada di villa tersebut, Nurhadi disebut diberi obat-obatan terlarang saat mereka sedang berendam bersama di kolam renang.
















