-
Permentan No. 26 Tahun 2007 Pasal 11: Mewajibkan pembangunan plasma 20% dari luas HGU.
-
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58: Menegaskan kewajiban kemitraan.
-
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria: Menjamin keadilan dalam pemanfaatan tanah.
Kepala Desa Sepuk Laut, Muhammad Ali, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.
“Kalau PT PAL ingin membangun plasma tahun ini, silakan. Tapi hak masyarakat sejak 2014 harus diselesaikan dulu. Kalau tidak, saya akan tempuh jalur hukum dan merekomendasikan pencabutan izin mereka ke kementerian,” ujarnya.
Muhammad Ali menegaskan, tidak boleh ada perusahaan yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan petani. Ia pun mengajak pemerintah pusat dan daerah, termasuk Kementerian Pertanian, ATR/BPN, dan Pemprov Kalbar, untuk:
-
Melakukan audit atas HGU PT PAL sejak 2014.
-
Meninjau kembali izin operasional perusahaan.
-
Menjatuhkan sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan hukum.
Warga juga menyatakan siap melakukan advokasi dan menempuh jalur hukum jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.
Baca Juga: Warga dan Tokoh Adat Datangi PT SBW, Protes PHK Sepihak Mantan Satpam
(*Red)
















