Artinya, kewajiban untuk melaporkan kejadian tetap ada pada setiap orang yang mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas, terlepas dari korban yang melapor atau tidak.
Hal ini diatur dalam Pasal 230 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Bandara Ketapang
Konfirmasi ke Pihak berwenang
Faktakalbar.id telah berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polsek Sungai Laur sejak 4-5 Juli 2025 melalui pesan singkat dan telepon, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian setempat.
Meskipun demikian, ada beberapa pertanyaan krusial yang belum mendapatkan komentar dari pihak berwenang.
Hal ini termasuk detail tindakan Polsek Sungai Laur sejak insiden terjadi, keterangan saksi, serta waktu pelaporan kejadian.
Selain itu, pertanyaan mengenai alasan Qanisha dirujuk ke Rumah Sakit Swasta alih-alih RSUD Soedarso atau rumah sakit pemerintah lainnya juga belum terjawab.
Mengingat Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Kesehatan yang melarang fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat atau meminta uang muka, aspek rujukan ini penting untuk dijelaskan.
(Ambo/*Red)
















