Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Polres Bengkayang menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan di Sungai Raya Kepulauan pada Kamis, (3/7/2025) pukul 10.00 WIB.
Acara ini dihadiri Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang, dan keluarga korban.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 19 Mei 2025 di Dusun Sungai Raya, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Pembunuhan Balita di Singkawang Berhasil Ditangkap
Korban, Lara Lorista alias Morong, seorang perempuan berusia 14 tahun, tewas akibat tindakan keji tersangka, Hamsir Bin Ridwan, nelayan berusia 24 tahun.
Berdasarkan penyelidikan, Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, menjelaskan bahwa tersangka awalnya berniat mencuri di rumah korban.
“Tersangka Hamsir Bin Ridwan melakukan pencurian di rumah korban Lara Lorista. Saat korban terbangun dan berteriak, tersangka panik dan mencekik leher korban hingga lemas” ujar AKBP Teguh Nugroho
AKBP Teguh Nugroho menambahkan “Setelah korban lemas, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang sudah tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke kamar mandi dan diikat lehernya menggunakan celana seolah-olah korban bunuh diri,” pungkasnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk baju kaos putih bertuliskan “LookAt Me BRIGHT JOY”, celana panjang anak-anak berwarna merah, celana dalam abu-abu, dan handphone Vivo Y93 berwarna biru.
Baca Juga: Balita Hilang di Singkawang Ditemukan Tewas di Teras Masjid, Diduga Korban Pembunuhan
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5), Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 365 Ayat (1), Ayat (3) KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Teguh Nugroho.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Bengkayang, mengingat korban masih di bawah umur.
Polres Bengkayang terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















