Faktakalbar.id, SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Sintang terkait pemulihan keuangan dan aset, pendampingan pelaksanaan pembangunan daerah, serta penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (03/07/2025).
Kegiatan berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang.
Baca Juga: Polres Melawi Limpahkan Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Sintang
Penandatanganan kesepakatan dilakukan langsung oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita.
Kesepakatan ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dalam menyelesaikan permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kesepakatan ini juga diharapkan dapat menjadi landasan bagi dinas dan stakeholder lain di lingkungan Pemkab Sintang untuk menjalin kerja sama serupa dengan Kejari Sintang.
Hal itu dapat dilakukan dengan pemberian surat kuasa khusus guna mendapatkan pendampingan hukum yang sesuai.
Baca Juga: Polres Sintang Donor Darah Peringati HUT Bhayangkara ke-79
Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat sebagai simbol kerja sama dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Asisten Administrasi Umum, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.
(fd)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















