Faktakalbar.id, NASIONAL – Mulai 1 Juli 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mencairkan dana pensiun mereka langsung di kantor pos.
Fasilitas ini merupakan hasil kerja sama antara PT Pos Indonesia (Persero) dan PT Taspen (Persero) demi memberikan layanan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
“142 ribu penerima gaji pensiun dari Taspen di seluruh Indonesia bisa ambil via jaringan kantor pos mulai 1 Juli 2025,” kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris, melalui akun Instagram resmi @posindonesia.ig, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Bank Kalbar dan Taspen Sosialisasi Layanan Pensiun Digital
Sebagai mitra bayar Taspen, Pos Indonesia juga menyediakan layanan tambahan berupa pengantaran dana pensiun ke rumah bagi para pensiunan yang tidak bisa datang langsung ke kantor pos.
“Salah satu kelebihannya adalah di kantor pos ini kami bisa melakukan proses hantaran. Jadi seandainya orang tua kita, senior kita, berhalangan hadir, mereka bisa berkomunikasi dengan kantor pos untuk minta diantar,” tambah Haris.
Dengan hadirnya layanan ini, Pos Indonesia berharap dapat memberi kemudahan, keamanan, dan kenyamanan dalam proses pencairan dana pensiun.
Ini adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi terbaik bagi masyarakat, khususnya bagi para pensiunan yang telah berjasa bagi bangsa.
“Kami percaya, masa pensiun adalah waktu untuk menikmati hasil kerja keras dengan tenang. Oleh karena itu, kami hadir lebih dekat untuk mempermudah setiap langkah Anda,” ujar Haris.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merancang perubahan besar dalam sistem pembayaran dana pensiun PNS.
Baca Juga: Pembekalan ASN Jelang Pensiun: Pemkab Sekadau Gandeng Bank Kalbar dan Taspen
Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menyampaikan rencana pengambilalihan tugas pembayaran dana pensiun dari Taspen dan PT Asabri (Persero) oleh pemerintah.
Langkah ini, menurut Astera, dilakukan demi menciptakan proses bisnis yang lebih efektif, efisien, dan produktif.
Dalam skema sebelumnya, pembayaran dana pensiun dilakukan dalam empat tahap, dimulai dari verifikasi data oleh Taspen dan Asabri, pengecekan oleh DJPb, pembayaran dari DJPb ke lembaga tersebut, lalu penyaluran kepada penerima melalui berbagai mitra.
Namun, jika skema baru diberlakukan, DJPb akan langsung melakukan verifikasi dan penyaluran dana melalui mitra bayar seperti Pos Indonesia.
Dengan perubahan sistem dan kerja sama strategis ini, pemerintah berharap dana pensiun dapat diterima lebih cepat dan tanpa hambatan.
Baca Juga: Bank Kalbar Dukung Kesiapan Keuangan 119 PNS Landak Menjelang Pensiun
















