“Informasinya, mereka kenal lewat media sosial, kurang lebih 2 bulan. Iya, mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali, makanya ada video tersebut,” katanya.
MR ditangkap pada Kamis malam (05/06/2025) di tempat indekosnya di kawasan Harjamukti, Depok.
Baca Juga: Penangkapan Pelaku Curanmor Berujung pada Pengungkapan Kasus Narkoba
Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan.
“Informasi yang kami dapatkan (pelaku) pesinetron. Iya (hubungan) sesama jenis betul,” kata Kompol Pengky menegaskan.
(fd)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id