Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Dua pulau di wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yakni Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil, resmi beralih status administrasi ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Keputusan ini dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Keputusan Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Informasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah dengan agenda Tanggapan Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda RPJMD Tahun 2025–2029 pada Senin (30/06/2025).
Baca Juga: Publik Menunggu Permintaan Maaf Tito Karnavian atas Polemik Pulau Aceh ke Sumut
Juli Suryadi menjelaskan bahwa sebelumnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Mempawah.
“Namun, berdasarkan pembaharuan tersebut, maka status administrasi Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil masuk dalam wilayah Provinsi Kepri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa urusan batas wilayah laut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Karena itu, keputusan mempertahankan atau melepas wilayah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id