Fakta Law Firm Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Sekadau

Ilustrasi-Jurnalis menghadapi intimidasi, mewakili kasus kekerasan terhadap wartawan di Sekadau, Kalimantan Barat. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)
Ilustrasi-Jurnalis menghadapi intimidasi, mewakili kasus kekerasan terhadap wartawan di Sekadau, Kalimantan Barat. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)

Pelarangan peliputan dan ancaman terhadap media adalah bentuk penyensoran ilegal yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Jurnalis dilindungi UU Pers dan HAM internasional,” ujarnya.

Ali Mahmudi mengeluarkan sejumlah rekomendasi hukum, yakni melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, mendorong pengawasan etik oleh Propam Polda Kalbar terhadap oknum kepolisian, serta membuka kemungkinan gugatan hukum terhadap pelaku dan pihak terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Baca Juga: Polsek Nanga Mahap Tingkatkan Patroli Cegah PETI di Sekadau

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini berpotensi melahirkan otoritarianisme.

Jika negara tidak bertindak tegas, kita membuka pintu bagi kekuasaan tanpa kontrol dan praktik anti-demokrasi. Penegakan hukum harus adil dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Ali Mahmudi juga mendorong solidaritas dari masyarakat sipil, organisasi pers, dan aparat penegak hukum untuk melindungi para jurnalis dari segala bentuk ancaman.

(dhn)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id