Fakta Law Firm Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Sekadau

Ilustrasi-Jurnalis menghadapi intimidasi, mewakili kasus kekerasan terhadap wartawan di Sekadau, Kalimantan Barat. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)
Ilustrasi-Jurnalis menghadapi intimidasi, mewakili kasus kekerasan terhadap wartawan di Sekadau, Kalimantan Barat. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SEKADAU – Praktisi hukum dari Fakta Law Firm, Ali Mahmudi, mengecam keras kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap dua wartawan media siber di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, yang terjadi pada Jumat (27/06/2025).

Ia menyebut insiden itu sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers dan ancaman nyata terhadap demokrasi.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan upaya sistematis membungkam kebebasan pers yang dilindungi konstitusi,” tegas Ali Mahmudi, Minggu (29/06/2025).

Ali menyebutkan bahwa tindakan kekerasan tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari dan menyebarkan informasi.

Baca Juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liput Tambang Ilegal di Sekadau

Pelaku disebut dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, pasal-pasal KUHP seperti Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta tindakan pemaksaan (coercion) juga dapat dikenakan kepada pelaku.

Ia menambahkan bahwa pemaksaan tanda tangan surat pernyataan kepada wartawan di bawah tekanan tidak sah secara hukum.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id