Menindaklanjuti laporan, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memintai keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa pecahan kayu, serpihan kaca, dan satu unit pintu teralis besi.
Korban juga dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan dan visum. Pelaku S akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ini, S ditahan di Mapolsek Pemangkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(DNS)
















