Faktakalbar.id, SAMBAS – Jajaran Polsek Pemangkat, Kabupaten Sambas, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (42). Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial B (58), dalam dua insiden terpisah yang terjadi pada Jumat (27/6/2025) dini hari.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban B mengantar calon istrinya, LY (38), pulang ke rumahnya di Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat.
Di lokasi tersebut, pelaku S, yang merupakan mantan suami LY, tiba-tiba datang. Tanpa diduga, S langsung melemparkan kayu dan batu ke arah korban B dan LY, sambil melontarkan ancaman kekerasan.
“Setelah kejadian tersebut, korban kembali ke rumahnya di Desa Harapan dan mendapati rumah dalam kondisi rusak. Saat mencoba menghindar, pelaku kembali muncul dan memukul kepala korban dengan balok kayu hingga menyebabkan luka cukup parah yang memerlukan delapan jahitan,” terang AKP Sadoko.
Baca Juga: Polres Sambas Tangkap Pria Miliki 79 Gram Sabu di Rumah Kost
Akibat peristiwa ini, korban B mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta, selain luka fisik yang mengharuskan perawatan medis. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemangkat.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















