Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kejagung cegah eks Mendikbud Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri sebagai saksi kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022. Pencekalan berlaku 6 bulan.
Kejagung cegah eks Mendikbud Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri sebagai saksi kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022. Pencekalan berlaku 6 bulan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini dilakukan di tengah statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat, 27 Juni 2025 pukul 12:49 WIB, menjelaskan bahwa keputusan pencekalan terhadap Nadiem telah berlaku sejak 19 Juni 2025, dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Harli menegaskan, langkah ini diambil semata-mata untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Kejagung Cegah Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Keterangan dan Data yang Belum Lengkap

Awal pekan ini, Harli juga sempat menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem kemungkinan akan dilanjutkan. Hal ini dikarenakan masih ada beberapa aspek yang perlu didalami dari Nadiem selaku Menteri yang menjabat pada periode tersebut.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements