Yu Hao Dipenjara atas Kasus Tambang Emas Ilegal

Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan eksekusi terdakwa Yu Hao di Kantor Kejati Pontianak, 25 Juni 2025. (Dok. Kejati Kalbar)
Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan eksekusi terdakwa Yu Hao di Kantor Kejati Pontianak, 25 Juni 2025. (Dok. Kejati Kalbar)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengeksekusi terdakwa Yu Hao ke Lapas Pontianak pada Rabu (25/06/2025) pukul 18.00 WIB, usai Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang dalam perkara tindak pidana pertambangan emas tanpa izin.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Ketapang dengan dukungan dari jaksa bidang tindak pidana umum dan intelijen Kejati Kalbar.

Baca Juga: Pernyataan Ulil Abshar Soal Tambang Dikritik Greenpeace: Jangan Legitimasi Kejahatan Lingkungan

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Pontianak melalui putusan kasasi Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Yu Hao secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp30 miliar. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Selain itu, majelis hakim memutuskan sebagian barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, sebagian dirampas untuk negara, dan sebagian lainnya untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Aparat Gabungan Tertibkan Selang Pertambangan Emas Ilegal di Singkawang Selatan

Total barang bukti terdiri dari 85 item, mencakup dokumen pribadi, alat berat, hingga peralatan pengolahan emas.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan komitmen hukum terhadap pelaku kejahatan pertambangan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id