Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Yu Hao, Rabu (25/6/2025) pukul 18.00 WIB.
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak dalam perkara tindak pidana pertambangan emas ilegal.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan, menjelaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025, yang dibacakan pada Jumat, 13 Juni 2025, telah mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ketapang.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id