Kejaksaan Tinggi Kalbar Eksekusi Yu Hao: Mahkamah Agung Batalkan Putusan Bebas dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

"Tim Kejaksaan mempersiapkan eksekusi terhadap terpidana Yu Hao, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus tambang emas ilegal."
Fajar Sukristiawan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, bersama timnya, mempersiapkan eksekusi terhadap terpidana Yu Hao (berdiri di belakang), yang merupakan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus tambang emas ilegal. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAKKejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Yu Hao, Rabu (25/6/2025) pukul 18.00 WIB.

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak dalam perkara tindak pidana pertambangan emas ilegal.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan, menjelaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025, yang dibacakan pada Jumat, 13 Juni 2025, telah mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ketapang.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id