-
Pelamar prioritas 1 tahun 2021 (guru, bidan D4),
-
Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2),
-
Pegawai berkode R2 dan R3,
-
Non-ASN dengan pengalaman kerja minimal dua tahun,
-
Lulusan prajabatan atau PPG.
Bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024, disiapkan skema pengangkatan paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini ditujukan bagi non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN.
Delapan jabatan yang termasuk dalam skema ini adalah: guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Baca Juga: Pelantikan PPPK Sintang Ditunda, Pemkab Klarifikasi Tidak Ada Kendala
Namun, skema paruh waktu ini baru akan dijalankan setelah seluruh rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan II 2024 selesai.
Kebijakan Terakhir untuk Afirmasi Non-ASN
Menurut Prasetyo, kebijakan afirmasi bagi tenaga non-ASN tahun ini merupakan yang terakhir.
Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ke depan semua pengangkatan akan dilakukan melalui rekrutmen reguler.
“Kebijakan penataan non-ASN tahun ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir. Setelah itu, pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan bahwa percepatan ini dilakukan setelah melakukan analisis dan simulasi dalam dua minggu terakhir bersama BKN.
“Alhamdulillah, pemerintah dapat menemukan mekanisme percepatan, dan Presiden memberikan arahan yang berpihak kepada rakyat dan CASN,” kata Rini.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan teknis berada di tangan masing-masing instansi dan pemerintah daerah.
Mereka diminta segera menyusun perencanaan dan simulasi yang matang sesuai kondisi lapangan.
Sebelumnya, pengangkatan CASN sempat tertunda. CPNS direncanakan diangkat Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.
Penundaan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan calon ASN karena sebagian sudah mengundurkan diri dari pekerjaan lama, berharap akan diangkat pada April atau Mei 2025.
Pemerintah berharap percepatan ini akan membuat pengangkatan PPPK 2025 berjalan lebih adil, tepat waktu, serta memberi dampak langsung bagi kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: 813 PPPK Pemkab Sintang Formasi 2024 Periode I Resmi Terima SK Pengangkatan
















