Kejaksaan Agung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penguatan Penegakan Hukum

Penandatanganan nota kesepakatan antara Kejaksaan Agung dan operator telekomunikasi di Jakarta, Selasa (24/6/2025), untuk mendukung penguatan intelijen dan penegakan hukum. (Dok. Ist)
Penandatanganan nota kesepakatan antara Kejaksaan Agung dan operator telekomunikasi di Jakarta, Selasa (24/6/2025), untuk mendukung penguatan intelijen dan penegakan hukum. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalin kerja sama strategis dengan sejumlah operator telekomunikasi besar di Indonesia.

Tujuannya adalah untuk mendukung proses penegakan hukum melalui pemanfaatan data dan informasi secara optimal.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan pada Selasa, (24/6/2025), bersama empat operator utama yaitu, Telkom, Telkomsel, XL Smart, dan Indosat Ooredoo Hutchison.

Kolaborasi ini mencakup pertukaran informasi, pemasangan serta pengoperasian perangkat penyadapan informasi, hingga penyediaan rekaman data komunikasi.

Baca Juga: Istana Nilai Pengamanan Kantor Kejaksaan oleh TNI Adalah Hal Biasa

Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari penguatan peran intelijen Kejaksaan dalam proses hukum.

“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dalam keterangan resminya Rabu, (25/6/2025).

Reda menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi sangat penting, terutama setelah adanya pembaruan tugas dan fungsi Kejaksaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004.

UU tersebut memberikan kewenangan lebih pada bidang intelijen untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, serta penggalangan dalam konteks penegakan hukum.

Baca Juga: Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi

“Kolaborasi dengan operator menjadi krusial dan penting agar kualitas dan validitas data dan informasi tidak terbantahkan. Selain itu, data ini juga memiliki kualifikasi sebagai nilai A1,” tambah Reda.

Data berkualitas A1, menurut Reda, memiliki banyak manfaat.

Baik secara praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang (DPO), maupun sebagai landasan penyusunan analisis menyeluruh terhadap suatu topik hukum atau kebijakan nasional.

Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat memberi manfaat luas untuk sistem hukum nasional.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” pungkas Reda.

Baca Juga: TNI Ditugaskan Jaga Kejaksaan Tinggi dan Negeri di Seluruh Indonesia

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id