Sidang Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada Dimulai Pekan Depan

AKBP Fajar Widyadharma, eks Kapolres Ngada, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak. (Dok. Ist)
AKBP Fajar Widyadharma, eks Kapolres Ngada, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan digelar mulai Senin, 30 Juni 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas 1A.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma, pada Rabu (25/6/2025).

Menurut Raka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah menerima surat penetapan jadwal sidang dari PN Kupang.

Baca Juga: Polda NTT Bantah Ada Aliran Dana Rp4 Miliar dari Situs Porno kepada Eks Kapolres Ngada

“Sesuai surat penetapan (jadwal sidang) dari PN Negeri Kupang menetapkan sidang Fajar akan dilaksanakan pada Hari Senin, 30 Juni 2025 jam 11.00 Wita,” ujar Raka.

Surat penetapan Nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Kpg tertanggal 23 Juni 2025 juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa AKBP Fajar, alat bukti, dan barang bukti.

Selain itu, sidang terdakwa lain, SHDR alias Stefani alias Fani (F), juga dijadwalkan pada hari yang sama, pukul 09.00 Wita, berdasarkan surat penetapan Nomor 76/Pid.Sus/2025/PN Kpg.

“Sama, kalau Fani juga penetapan sidang Senin (30/6) tapi jam berbeda yakni jam 9 pagi,” jelas Raka.

AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 6, 13, dan 16 tahun.

Kasus ini terungkap setelah Polisi Federal Australia (AFP) menemukan video kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun di situs darkweb.

Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Kapolres Ngada Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Video tersebut direkam Fajar pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang. Kekerasan seksual terhadap anak lain terjadi antara Juni 2024 hingga Januari 2025 di dua hotel di Kota Kupang.

Fani, perempuan berusia 20 tahun, turut menjadi tersangka karena membawa anak berusia 6 tahun atas permintaan Fajar dengan imbalan Rp3 juta. Fani juga menjadi korban kekerasan seksual Fajar.

“Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kupang untuk menghadapkan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti,” kata Raka mengutip surat penetapan.

Fajar juga diduga menyalahgunakan narkoba berdasarkan tes urine positif oleh Divisi Propam Mabes Polri. Ia ditangkap pada 20 Februari 2025 oleh tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemecatan Fajar melalui Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Meski mengajukan banding, permohonannya ditolak.

Baca Juga: Kapolres Ngada Diduga Terlibat Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id