PGD Sintang 2025 Larang Arak, Tegakkan Hukum Adat

Suasana Pekan Gawai Dayak Sintang tahun 2023 yang menjadi referensi perbaikan pelaksanaan PGD tahun 2025. (Dok. Instagram/@pgd_kabsintang2023)
Suasana Pekan Gawai Dayak Sintang tahun 2023 yang menjadi referensi perbaikan pelaksanaan PGD tahun 2025. (Dok. Instagram/@pgd_kabsintang2023)

Faktakalbar.id, SINTANG – Panitia Pekan Gawai Dayak (PGD) Kabupaten Sintang ke-XII Tahun 2025 kembali menggelar rapat akbar ketiga pada Senin (23/06/2025) sore. Rapat berlangsung di kediaman Ketua Panitia PGD, Toni, yang juga merupakan anggota DPRD Sintang.

Hadir dalam rapat ini Sekretaris DAD Sintang, Ensawing, serta koordinator dan anggota dari berbagai seksi kepanitiaan.

Dalam arahannya, Toni menyampaikan bahwa pelaksanaan PGD tahun ini berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan berdasarkan evaluasi dari kegiatan sebelumnya.

Baca Juga: Pekan Gawai Dayak Sintang Ke-12 Tahun 2025 Akan Dilaksanakan Selama 4 Hari

Salah satu kebijakan penting yang diambil adalah pelarangan penjualan dan konsumsi arak di arena PGD, yakni Kompleks Betang Tampun Juah Jerora Satu.

Memperhatikan pengalaman lalu, PGD Ke-XII Tahun 2025 dengan mantap mengambil kebijakan untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan. Salah satunya adalah melarang penjualan dan konsumsi arak, apapun namanya, di arena PGD,” tegas Toni.

Ia menambahkan bahwa hanya tuak dan bir yang diperbolehkan.

Di luar itu, barang yang melanggar aturan akan disita dan pelakunya dikenakan sanksi, di mana hasil denda menjadi hak Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang.

Barang akan disita dan langsung dikenai sanksi. Uang hasil sanksi akan menjadi hak Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang sebagai organisasi,” jelasnya.

Kebijakan ini, lanjut Toni, mendukung tema besar PGD Tahun 2025 yakni Bangkit Bersama Melestarikan Adat Istiadat untuk Dayak Hebat, Indonesia Kuat.

Sekretaris DAD Sintang sekaligus Koordinator Seksi Hukum Adat, Ensawing, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.

Ia menegaskan pentingnya ketertiban dalam pelaksanaan acara, termasuk sanksi hukum adat bagi pelanggar.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements