Faktakalbar.id, NASIONAL – Grab Indonesia baru-baru ini merilis data pendapatan mitra pengemudinya di dua wilayah, yakni Bali dan Makassar.
Dari laporan tersebut, pengemudi roda dua (ojek online) bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp6 juta per bulan, sementara pengemudi roda empat (taksi online) bahkan bisa mencapai Rp18 juta per bulan.
Laporan ini merinci penghasilan berdasarkan kategori mitra pengemudi, yaitu Jawara, Ksatria, Pejuang, dan Anggota.
Baca Juga: Potongan Aplikator Dinilai Berat, Ojol Minta Penyesuaian hingga 10%
Masing-masing kategori dibedakan berdasarkan waktu kerja dan intensitas mengambil orderan.
Pendapatan Driver Ojek Online
Pengemudi dari kategori Jawara yakni mereka yang bekerja sekitar 6 jam per hari selama hampir sebulan penuh mencatatkan penghasilan tertinggi.
Di Bali, mereka memperoleh rata-rata Rp6.849.136 per bulan dari 486 orderan dalam 25 hari kerja (153 jam). Sementara di Makassar, penghasilan mereka mencapai Rp6.480.518 dari 570 orderan selama 26 hari kerja (166 jam).
Pada kategori Ksatria, pengemudi di Bali mencatatkan penghasilan Rp5.244.015, sedangkan di Makassar Rp4.865.602.
Mereka menyelesaikan lebih dari 370 orderan dengan waktu kerja sekitar 130 jam dalam 23–25 hari.
Baca Juga: AHM Ajak Pelajar Jaga Budaya Angklung Lewat School Camp 2025
Di level Pejuang, pengemudi di Bali mengantongi Rp3.742.872 untuk 263 orderan (98 jam), sedangkan di Makassar, mereka memperoleh Rp4.077.023 dari 364 orderan (110 jam kerja).
Sementara itu, pengemudi dari kategori Anggota yang bekerja paruh waktu sekitar 3 jam per hari mendapatkan penghasilan lebih rendah.
Di Bali, mereka mendapatkan Rp1.618.159 dari 115 orderan, dan di Makassar Rp1.623.960 dari 150 orderan.
















