Landak  

Masyarakat Adat Larang Keras Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Landak

Kepala Adat Binua Nahaya resmi melarang aktivitas PETI di Sungai Landak demi menjaga lingkungan dan menghormati hukum adat. (Dok. Ist)
Kepala Adat Binua Nahaya resmi melarang aktivitas PETI di Sungai Landak demi menjaga lingkungan dan menghormati hukum adat. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LANDAK – Kepala Adat Wilayah Ketimanggongan Binua Nahaya, yang meliputi wilayah Kabupaten Landak dan Kubu Raya, Kalimantan Barat, secara resmi mengeluarkan surat larangan terhadap kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Landak.

Keputusan ini dikeluarkan karena aktivitas PETI dianggap merusak lingkungan dan melanggar hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut.

Surat larangan dengan nomor 01/L/PETI/TBN/VI/2025 itu diterbitkan pada (19/6/2025) oleh Timangong Binua Nahaya, Lusianus Suchandi.

Baca Juga: Warga Balai Gemuruh Krisis Air Bersih Akibat Sungai Tercemar PETI

Dalam surat tersebut menegaskan bahwa seluruh aktivitas PETI di sepanjang Sungai Landak dilarang keras.

“Bilamana ada kegiatan PETI akan disangsi adat 5 Tahil 10 Amas Batanung Jalu 4 Real kepala Bayar Siam Pahar kedudukan Bayar Jampa Denda Rp 5.000.000 per set alat kerja untuk pemilik lahan,” keterangan dalam surat tersebut.

Selain sanksi terhadap pelaku, surat tersebut menyatakan bahwa tidak ada hak klaim kepemilikan pribadi di sepanjang bantaran Sungai Landak.

Oleh karena itu, pemilik lahan yang terlibat dalam aktivitas PETI juga akan dikenai sanksi adat sesuai ketentuan.

Maka untuk pemilik lahan akan dikenakan sangsi adat 3 Tahil 10 Amas Batanung Jalu 2 Real Kapala Bayar Siam Bayanyi.

Larangan ini merupakan wujud komitmen masyarakat adat Binua Nahaya dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Aktivitas PETI di Sungai Kapuas Dihentikan, Forkopimda Ultimatum Penambang

Sungai Landak merupakan sumber kehidupan utama bagi masyarakat sekitar, sehingga upaya menjaga ekosistemnya menjadi prioritas utama.

Surat larangan ini juga telah ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, seperti Kapolres Landak, Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Ngabang, Kepala Desa Sebirang, Kepala Desa Ambooy Selatan, Kepala Dusun Pak Mayam, dan juga disimpan dalam arsip lembaga adat.

(ra)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements